Tangerang, BENTANGTV.com — Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proyek pembangunan gedung dua lantai SMKS Pantura 1 Mauk terus bergulir. Kepala sekolah mengakui bahwa proses pengurusan PBG untuk SMKS Pantura 1 Mauk masih berjalan. Jumat, (18/9/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala SMKS Pantura 1 Mauk, Nuril Basri, menyebut pihak sekolah saat ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang memproses PBG.
“Maaf Pak, respon terkait PBG ini, bukan hanya SMK Pantura yang tidak punya Pak, banyak sekolah lainnya Pak tidak memiliki PBG. Untuk SMK Pantura sedang proses PBG-nya Pak, sudah ada NIB-nya, sedang proses,” ujar Nuril.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa PBG SMKS Pantura 1 Mauk belum selesai diterbitkan pada saat pembangunan gedung tersebut menjadi sorotan.
Namun, pernyataan mengenai adanya banyak sekolah lain yang belum memiliki PBG perlu mendapatkan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Hal tersebut penting agar tidak terjadi generalisasi tanpa data resmi mengenai status legalitas bangunan sekolah lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC Benteng Rakyat Tangerang (BENTANG), Nurdin, SH, mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan gedung SMKS Pantura 1 Mauk.
Menurut Nurdin, adanya pengakuan bahwa PBG masih dalam proses harus menjadi perhatian serius, terlebih proyek pembangunan tersebut menggunakan anggaran publik.
BENTANG meminta audit tidak hanya dilakukan terhadap aspek perizinan, tetapi juga mencakup anggaran, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, material, pelaksanaan K3, progres pekerjaan, serta fungsi pengawasan proyek.
“Kalau pihak sekolah mengakui PBG masih dalam proses, maka status legalitas pembangunan harus diperjelas. Kami meminta dilakukan audit menyeluruh agar semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nurdin.
Menurutnya, pernyataan bahwa sekolah lain juga belum memiliki PBG tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang sedang dipertanyakan di SMKS Pantura 1 Mauk.
“Kalau memang benar banyak sekolah lain belum memiliki PBG, justru ini harus menjadi dasar untuk dilakukan pendataan dan evaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pernyataan,” tegasnya.
BENTANG juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pendataan terhadap bangunan satuan pendidikan yang belum memiliki PBG.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh bangunan sekolah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis bangunan gedung, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keamanan dan legalitas fasilitas pendidikan.
Di sisi lain, status PBG SMKS Pantura 1 Mauk perlu dikonfirmasi kepada instansi yang menangani perizinan bangunan gedung untuk memastikan apakah permohonan tersebut benar sedang dalam proses, tahapan pengurusannya, serta dokumen apa saja yang telah dipenuhi.
(Red).

