Close Menu
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
  • BERANDA
  • NASIONAL
    • EKONOMI
  • DAERAH
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • BANTEN
      • TANGERANG
      • SERANG
  • POLITIK
    • PEMILU
    • PILKADA
    • PILPRES
  • HUKUM
    • LINGKUNGAN
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PIALA DUNIA 2026
    • SOSBUD
    • TRAVEL
    • KULINER
  • OPINI
    • TOKOH
    • DESA
    • ADVENTORIAL
    • CATATAN REDAKSI
BACA JUGA

Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan

15 September 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

9 September 2026

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

9 September 2026
Load More

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan
  • Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian
  • Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon
  • Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nobar dan Diskusi “Makin Ditekan Makin Melawan”, Aziz Patiwara Ajak Masyarakat Tangerang Berani Bersuara
  • Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan
  • Resmi Terpilih, Hendra Wijaya Pimpin PWI Kabupaten Tangerang 2026–2029
  • Musda FBMP Kabupaten Pandeglang Sukses Digelar, Yopi Terpilih sebagai Ketua DPD
Facebook X (Twitter) Instagram
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
Login DAFTAR
  • BERANDA
  • NASIONAL
    • EKONOMI
  • DAERAH
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • BANTEN
      • TANGERANG
      • SERANG
  • POLITIK
    • PEMILU
    • PILKADA
    • PILPRES
  • HUKUM
    • LINGKUNGAN
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PIALA DUNIA 2026
    • SOSBUD
    • TRAVEL
    • KULINER
  • OPINI
    • TOKOH
    • DESA
    • ADVENTORIAL
    • CATATAN REDAKSI
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
DAFTAR
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • OPINI
Home » Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
HUKUM

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi9 September 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link Telegram
Sutikno, SH., MH. Kuasa Hukum karyawan PT PWI 2 berinisial PS. (Foto: BENTANGTV.com).

Serang, BENTANGTV.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT. Parkland World Indonesia (PT PWI 2) berinisial PS dipersoalkan. PS mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa menerima pesangon setelah dirinya dikaitkan dengan dugaan perbuatan asusila. Rabu, (9/9/2026).

PS menilai keputusan perusahaan tersebut bermasalah, khususnya terkait dasar yang digunakan dalam melakukan PHK. Menurut pengakuannya, surat resmi PT PWI Nomor 160/EXT/HRD-PWI2/IX/2026 menjadikan pemberitaan sebagai salah satu dasar yang berkaitan dengan keputusan terhadap status pekerjaannya.

“Yang saya persoalkan adalah dasar PHK. Tuduhan tersebut menurut saya belum dibuktikan melalui proses penyelidikan penegak hukum, tetapi justru pemberitaan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan terhadap status pekerjaan saya,” ujar PS.

PS menyebut dirinya mulai dikeluarkan dari perusahaan pada September 2026. Selain mempersoalkan proses PHK, ia juga mempertanyakan hak-haknya sebagai pekerja, termasuk hak atas pesangon dan hak normatif lainnya.

Demo

Merasa dirugikan, PS bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mempersoalkan keputusan perusahaan.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap proses dan dasar PHK sekaligus memperjuangkan hak-hak PS sebagai pekerja.

“Kami akan menempuh langkah hukum. Kami ingin ada pemeriksaan secara objektif mengenai dasar PHK ini dan memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan,” kata PS.

Sementara itu, Kuasa Hukum PS, Sutikno, SH., M.H., turut menyoroti aspek hukum terkait PHK karena dugaan kesalahan berat.

Menurut Sutikno, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, terdapat prinsip bahwa dugaan kesalahan berat yang menjadi dasar PHK harus memperhatikan proses hukum dan mekanisme pembuktian yang berlaku.

“Wajib ada putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap dulu dan harus melalui due process of law,” ujar Sutikno.

BACA JUGA  ALMAS Bojong Nangka Desak Camat Kelapa Dua, Dugaan Penggelapan Dana Sosial RW 016 Diminta Diusut Transparan

Ia menilai perusahaan tidak semestinya mengambil keputusan yang menghilangkan hak-hak pekerja hanya berdasarkan tuduhan yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Perusahaan atau PT tidak bisa dan tidak boleh PHK karyawan sepihak tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan berat,” tegasnya.

Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap kasus konkret PS tetap perlu dilihat berdasarkan fakta perkara, status proses hukum, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut PS dan kuasa hukumnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kehilangan pekerjaan.

Mereka mempertanyakan bagaimana perusahaan mengambil keputusan, dasar pembuktian yang digunakan, serta sejauh mana hak-hak pekerja telah dipenuhi setelah hubungan kerja berakhir.

Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Persoalan PHK terhadap PS juga muncul di tengah informasi mengenai dugaan efisiensi tenaga kerja di PT PWI 2.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum PS, perusahaan diduga tengah melakukan efisiensi yang berdampak terhadap karyawan dalam jumlah besar. Bahkan, jumlah pekerja yang disebut terdampak mencapai ribuan orang.

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini berpotensi menjadi isu ketenagakerjaan yang lebih luas, terutama terkait mekanisme PHK, pemenuhan hak pekerja, serta alasan dan proses efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan efisiensi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan verifikasi dari pihak perusahaan.

Awak media, masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen PT PWI 2 terkait dasar PHK terhadap PS, tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya, pembayaran hak-hak pekerja, serta informasi mengenai dugaan efisiensi yang disebut berdampak terhadap ribuan karyawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PWI 2 belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA  JMMP: Kasus Batu Bara Rp5 Triliun Harus Tuntas, Kortas Tipikor Diminta Tetapkan Tersangka Baru

(Red).

Dilihat: 1,605

Karyawan PT PWI 2 di PHK PHK Sepihak PT PWI 2 PT PWI 2 Tuduhan Asusila PT PWI
Follow on Google News
Share. Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp

BACA JUGA

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

9 September 2026

Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan

31 Agustus 2026

Aksi Demo PT PEMI Balaraja Berujung Penahanan, Dua Korlap Diamankan Polda Banten

9 Agustus 2026

Tangerang Paling Produktif Ungkap Kejahatan dalam Operasi Berantas Jaya 2026

2 Agustus 2026

ALMAS Siapkan Langkah Hukum, Ketua RW 016 Bojong Nangka Disorot soal Dugaan Penggelapan Dana Sosial

30 Juli 2026

ALMAS Bojong Nangka Desak Camat Kelapa Dua, Dugaan Penggelapan Dana Sosial RW 016 Diminta Diusut Transparan

28 Juli 2026
IKLAN
Demo
Demo

TERPOPULER

BENTANG Kawal Dugaan Penggelapan Dana Sosial di Bojong Nangka, DPRD Didesak Segera Gelar RDP

27 Agustus 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan

31 Agustus 2026

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

9 September 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
  • WhatsApp
  • LinkedIn
TENTANG
TENTANG

Alamat Jl. Raya Saga Desa Saga Kec. Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten.
Email: redaksi.bentangtv@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
CATATAN REDAKSI

Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan

15 September 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

9 September 2026
JARINGAN MEDIA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN
  • INFO LOKER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
© 2023 BENTANGTV.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?