Close Menu
BentangTVBentangTV

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    December 13, 2025

    Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang

    December 13, 2025

    Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG

    December 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
    • Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang
    • Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG
    • Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
    • Banten Kirim Dukungan Bantuan untuk Warga Aceh
    • Pengurus SMSI Banten Masa Bakti 2025-2029 Dilantik
    • 7 Benefits of Using an 85mm Lens for Portrait Photography
    • Keep an Eye on Cell Phone Use by Mobile Cell Phone Monitoring
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BentangTVBentangTV
    Langganan Login
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Politics

      White House Announces New Sanctions on Russian Oligarchs & Putin’s ‘Cronies’

      January 22, 2021

      Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

      January 22, 2021

      At White House, Frustration Over Who Gets to Ask Questions

      January 22, 2021

      Police Department Saved Newest K-9 from Euthanization

      January 16, 2021

      Statement by President George W. Bush on Ukraine | Bush Center

      January 14, 2021
    • Technology
      1. Politics
      2. Lifestyle
      3. View All

      White House Announces New Sanctions on Russian Oligarchs & Putin’s ‘Cronies’

      January 22, 2021

      Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

      January 22, 2021

      At White House, Frustration Over Who Gets to Ask Questions

      January 22, 2021

      Police Department Saved Newest K-9 from Euthanization

      January 16, 2021

      Young Teen Sucker-punches Opponent During Basketball Game

      March 12, 2021

      It’s Time for Basketball: Spurs at Timberwolves

      January 16, 2021

      Review: Can Wisconsin Clinch the Big Ten West this Weekend

      8.9 January 15, 2021

      Women’s Tennis Association Could Pull Out of China

      January 14, 2021

      2023 iX5 Hydrogen First Drive: More Than Just a Science Project

      January 19, 2021

      It’s Hard Buying a Car During the Chip Shortage. Here’s Our Best Advice

      January 15, 2021

      A Superior Car Battery, Potential Breakthrough in US Research

      January 15, 2021

      Review: Kia EV6 2022 The Best Electric Vehicle Ever?

      8.5 January 14, 2021
    • Buy Now
    BentangTVBentangTV
    Home » KODE ETIK JURNALISTIK

    KODE ETIK JURNALISTIK

    KEMERDEKAAN berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

    Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

     

    Penafsiran

    1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
    2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
    3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
    4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran

    Cara-cara yang profesional adalah:

    1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
    2. menghormati hak privasi;
    3. tidak menyuap;
    4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
    5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
    6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
    7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
    8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran

    1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
    2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
    4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran

    1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
    2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
    3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
    4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
    5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran

    1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
    2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran

    1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
    2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran

    1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
    2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
    3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
    4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Penafsiran

    1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
    2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran

    1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
    2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran

    1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
    2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penafsiran

    1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
    4. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

    Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

    (Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers).

    Demo
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Blog

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    By RedaksiDecember 13, 20253

    Tangerang, BENTANGTV.COM – Jajaran Polresta Tangerang menggelar Salat Gaib di Masjid Al-Latif, Mapolresta Tangerang, Jumat,…

    Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang

    December 13, 2025

    Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG

    December 13, 2025

    Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    December 13, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss
    Blog

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    By RedaksiDecember 13, 20253

    Tangerang, BENTANGTV.COM – Jajaran Polresta Tangerang menggelar Salat Gaib di Masjid Al-Latif, Mapolresta Tangerang, Jumat,…

    Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang

    December 13, 2025

    Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG

    December 13, 2025

    Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    December 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Top Posts

    Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    December 13, 20254

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    December 13, 20253

    Oil Rises as Investors Look Past Possible Reserve Releases

    January 8, 20202

    At White House, Frustration Over Who Gets to Ask Questions

    January 22, 20211
    Don't Miss
    Blog

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    By RedaksiDecember 13, 20253

    Tangerang, BENTANGTV.COM – Jajaran Polresta Tangerang menggelar Salat Gaib di Masjid Al-Latif, Mapolresta Tangerang, Jumat,…

    Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang

    December 13, 2025

    Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG

    December 13, 2025

    Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    December 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    TENTANG
    TENTANG

    Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten
    Email: redaksi.bentangtv@gmail.com
    Telp: 0857-7972-0323

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    CATATAN REDAKSI

    Chinese Business Leaders Call for International Cooperation

    January 4, 2020

    Covid Vaccines Not Linked to Deaths, Major US Study Finds

    January 5, 2020
    JARINGAN MEDIA
    © 2023 BENTANGTV.com
    • TENTANG
    • REDAKSI
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?