Close Menu
BentangTVBentangTV

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    December 13, 2025

    Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang

    December 13, 2025

    Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG

    December 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
    • Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang
    • Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG
    • Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
    • Banten Kirim Dukungan Bantuan untuk Warga Aceh
    • Pengurus SMSI Banten Masa Bakti 2025-2029 Dilantik
    • 7 Benefits of Using an 85mm Lens for Portrait Photography
    • Keep an Eye on Cell Phone Use by Mobile Cell Phone Monitoring
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BentangTVBentangTV
    Langganan Login
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Politics

      White House Announces New Sanctions on Russian Oligarchs & Putin’s ‘Cronies’

      January 22, 2021

      Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

      January 22, 2021

      At White House, Frustration Over Who Gets to Ask Questions

      January 22, 2021

      Police Department Saved Newest K-9 from Euthanization

      January 16, 2021

      Statement by President George W. Bush on Ukraine | Bush Center

      January 14, 2021
    • Technology
      1. Politics
      2. Lifestyle
      3. View All

      White House Announces New Sanctions on Russian Oligarchs & Putin’s ‘Cronies’

      January 22, 2021

      Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

      January 22, 2021

      At White House, Frustration Over Who Gets to Ask Questions

      January 22, 2021

      Police Department Saved Newest K-9 from Euthanization

      January 16, 2021

      Young Teen Sucker-punches Opponent During Basketball Game

      March 12, 2021

      It’s Time for Basketball: Spurs at Timberwolves

      January 16, 2021

      Review: Can Wisconsin Clinch the Big Ten West this Weekend

      8.9 January 15, 2021

      Women’s Tennis Association Could Pull Out of China

      January 14, 2021

      2023 iX5 Hydrogen First Drive: More Than Just a Science Project

      January 19, 2021

      It’s Hard Buying a Car During the Chip Shortage. Here’s Our Best Advice

      January 15, 2021

      A Superior Car Battery, Potential Breakthrough in US Research

      January 15, 2021

      Review: Kia EV6 2022 The Best Electric Vehicle Ever?

      8.5 January 14, 2021
    • Buy Now
    BentangTVBentangTV
    Home » PEDOMAN MEDIA SIBER

    PEDOMAN MEDIA SIBER

    KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
    1. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
    1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
    1. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
    1. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
    1. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    1. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

     

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Demo
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Blog

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    By RedaksiDecember 13, 20253

    Tangerang, BENTANGTV.COM – Jajaran Polresta Tangerang menggelar Salat Gaib di Masjid Al-Latif, Mapolresta Tangerang, Jumat,…

    Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang

    December 13, 2025

    Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG

    December 13, 2025

    Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    December 13, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss
    Blog

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    By RedaksiDecember 13, 20253

    Tangerang, BENTANGTV.COM – Jajaran Polresta Tangerang menggelar Salat Gaib di Masjid Al-Latif, Mapolresta Tangerang, Jumat,…

    Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang

    December 13, 2025

    Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG

    December 13, 2025

    Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    December 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Top Posts

    Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    December 13, 20254

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    December 13, 20253

    Oil Rises as Investors Look Past Possible Reserve Releases

    January 8, 20202

    At White House, Frustration Over Who Gets to Ask Questions

    January 22, 20211
    Don't Miss
    Blog

    Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

    By RedaksiDecember 13, 20253

    Tangerang, BENTANGTV.COM – Jajaran Polresta Tangerang menggelar Salat Gaib di Masjid Al-Latif, Mapolresta Tangerang, Jumat,…

    Antisipasi Konflik, Polresta Tertibkan Matel di Wilayah Kabupaten Tangerang

    December 13, 2025

    Waspadai Penipuan Pendaftaran Lowongan Kerja Dapur MBG

    December 13, 2025

    Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    December 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    TENTANG
    TENTANG

    Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten
    Email: redaksi.bentangtv@gmail.com
    Telp: 0857-7972-0323

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    CATATAN REDAKSI

    Chinese Business Leaders Call for International Cooperation

    January 4, 2020

    Covid Vaccines Not Linked to Deaths, Major US Study Finds

    January 5, 2020
    JARINGAN MEDIA
    © 2023 BENTANGTV.com
    • TENTANG
    • REDAKSI
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?