Surabaya, BENTANGTV.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Penyidik menemukan indikasi dana operasional dikeluarkan untuk kebutuhan yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.
Kerugian keuangan negara atau PD TS KBS berdasarkan perhitungan sementara mencapai Rp10.209.664.735. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan CA diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan uang perusahaan. Staf tersebut kemudian diminta membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah uang telah digunakan untuk kebutuhan operasional Kebun Binatang Surabaya.
Pengeluaran kas yang dinilai tidak sah pada periode 2023–2024 juga disebut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN. Kejati belum mengumumkan penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Penyidik turut menemukan dugaan manipulasi anggaran pakan satwa dengan mengurangi jumlah pengeluaran sebenarnya. Namun, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah anggaran pakan telah digunakan secara penuh. “Pakannya ada dikurangi,” kata Punia saat menjelaskan temuan penyidik. Ia menyebut laporan tersebut tidak menggambarkan penggunaan dana yang sebenarnya dan diduga mengandung penggelembungan nilai.
Kejati menyatakan penyimpangan dana bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan, tetapi juga diduga berdampak terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, kotor, dan mengalami kerusakan karena anggaran operasional tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kondisi sejumlah satwa juga dinilai kurang sehat, kurus, tidak memperoleh perawatan optimal, bahkan disebut cenderung mengalami kematian. Pernyataan mengenai dampak terhadap satwa tersebut masih merupakan temuan penyidikan Kejati yang perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum.
Punia mengungkapkan CA diduga memiliki kendali besar terhadap pengelolaan anggaran karena sempat merangkap jabatan. Selain menjadi direktur utama, CA disebut turut menjalankan fungsi direktur operasional dan direktur keuangan.
Kondisi tersebut diduga membuat pencairan, penggunaan, hingga penyusunan pertanggungjawaban dana berada dalam jalur kendali yang sama. “Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Punia.
CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024. ANTARA mencatat perkara yang ditangani Kejati mencakup pengelolaan keuangan KBS periode 2013–2024, sedangkan dugaan perbuatan CA dikaitkan dengan masa kepemimpinannya sejak 2016.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Sedikitnya 22 orang telah diperiksa sebagai saksi selama proses penyidikan.
Kejati menetapkan CA sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan surat perintah penetapan tersangka tertanggal hari yang sama. Ia langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rutan Kejati Jawa Timur. CA disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan uang serta keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana KBS.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk merawat ribuan satwa dan fasilitas konservasi milik Pemerintah Kota Surabaya. Pengusutan selanjutnya perlu memastikan jenis pakan yang dikurangi, periode pemotongan, serta jumlah satwa yang terdampak.
Penyidik juga perlu membuka siapa saja yang mengetahui atau menyetujui laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai kenyataan. Hasil penyidikan tersebut akan menentukan apakah kerugian perkara hanya berhenti pada Rp10,2 miliar atau masih dapat bertambah.
(Red).

