Close Menu
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
  • BERANDA
  • NASIONAL
    • EKONOMI
  • DAERAH
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • BANTEN
      • TANGERANG
      • SERANG
  • POLITIK
    • PEMILU
    • PILKADA
    • PILPRES
  • HUKUM
    • LINGKUNGAN
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PIALA DUNIA 2026
    • SOSBUD
    • TRAVEL
    • KULINER
  • OPINI
    • TOKOH
    • DESA
    • ADVENTORIAL
    • CATATAN REDAKSI
BACA JUGA

Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan

15 September 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

9 September 2026

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

9 September 2026
Load More

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan
  • Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian
  • Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon
  • Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nobar dan Diskusi “Makin Ditekan Makin Melawan”, Aziz Patiwara Ajak Masyarakat Tangerang Berani Bersuara
  • Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan
  • Resmi Terpilih, Hendra Wijaya Pimpin PWI Kabupaten Tangerang 2026–2029
  • Musda FBMP Kabupaten Pandeglang Sukses Digelar, Yopi Terpilih sebagai Ketua DPD
Facebook X (Twitter) Instagram
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
Login DAFTAR
  • BERANDA
  • NASIONAL
    • EKONOMI
  • DAERAH
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • BANTEN
      • TANGERANG
      • SERANG
  • POLITIK
    • PEMILU
    • PILKADA
    • PILPRES
  • HUKUM
    • LINGKUNGAN
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PIALA DUNIA 2026
    • SOSBUD
    • TRAVEL
    • KULINER
  • OPINI
    • TOKOH
    • DESA
    • ADVENTORIAL
    • CATATAN REDAKSI
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
DAFTAR
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • OPINI
Home » Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Dana Pakan Satwa Rp7,4 Miliar
DAERAH

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Dana Pakan Satwa Rp7,4 Miliar

Redaksi22 Juli 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link Telegram
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. (Foto: Ist/BENTANGTV.com).

Surabaya, BENTANGTV.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Penyidik menemukan indikasi dana operasional dikeluarkan untuk kebutuhan yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.

Kerugian keuangan negara atau PD TS KBS berdasarkan perhitungan sementara mencapai Rp10.209.664.735. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan CA diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan uang perusahaan. Staf tersebut kemudian diminta membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah uang telah digunakan untuk kebutuhan operasional Kebun Binatang Surabaya.

Pengeluaran kas yang dinilai tidak sah pada periode 2023–2024 juga disebut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN. Kejati belum mengumumkan penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Demo

Penyidik turut menemukan dugaan manipulasi anggaran pakan satwa dengan mengurangi jumlah pengeluaran sebenarnya. Namun, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah anggaran pakan telah digunakan secara penuh. “Pakannya ada dikurangi,” kata Punia saat menjelaskan temuan penyidik. Ia menyebut laporan tersebut tidak menggambarkan penggunaan dana yang sebenarnya dan diduga mengandung penggelembungan nilai.

Kejati menyatakan penyimpangan dana bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan, tetapi juga diduga berdampak terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, kotor, dan mengalami kerusakan karena anggaran operasional tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kondisi sejumlah satwa juga dinilai kurang sehat, kurus, tidak memperoleh perawatan optimal, bahkan disebut cenderung mengalami kematian. Pernyataan mengenai dampak terhadap satwa tersebut masih merupakan temuan penyidikan Kejati yang perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum.

Punia mengungkapkan CA diduga memiliki kendali besar terhadap pengelolaan anggaran karena sempat merangkap jabatan. Selain menjadi direktur utama, CA disebut turut menjalankan fungsi direktur operasional dan direktur keuangan.

BACA JUGA  Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Kondisi tersebut diduga membuat pencairan, penggunaan, hingga penyusunan pertanggungjawaban dana berada dalam jalur kendali yang sama. “Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Punia.

CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024. ANTARA mencatat perkara yang ditangani Kejati mencakup pengelolaan keuangan KBS periode 2013–2024, sedangkan dugaan perbuatan CA dikaitkan dengan masa kepemimpinannya sejak 2016.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Sedikitnya 22 orang telah diperiksa sebagai saksi selama proses penyidikan.

Kejati menetapkan CA sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan surat perintah penetapan tersangka tertanggal hari yang sama. Ia langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rutan Kejati Jawa Timur. CA disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan uang serta keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana KBS.

BACA JUGA  Alumni STM 80 Tangerang Angkatan Milenium 2000 Basis Anchild Tetapkan Ricky Rich sebagai Ketua, Siap Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk merawat ribuan satwa dan fasilitas konservasi milik Pemerintah Kota Surabaya. Pengusutan selanjutnya perlu memastikan jenis pakan yang dikurangi, periode pemotongan, serta jumlah satwa yang terdampak.

Penyidik juga perlu membuka siapa saja yang mengetahui atau menyetujui laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai kenyataan. Hasil penyidikan tersebut akan menentukan apakah kerugian perkara hanya berhenti pada Rp10,2 miliar atau masih dapat bertambah.

(Red).

Dilihat: 212

Dirut Dirut Taman Satwa Kebun Bintang Surabaya Korupsi
Follow on Google News
Share. Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp

BACA JUGA

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

9 September 2026

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

9 September 2026

Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan

31 Agustus 2026

Aksi Demo PT PEMI Balaraja Berujung Penahanan, Dua Korlap Diamankan Polda Banten

9 Agustus 2026

Raker I DPW FBMP Banten dan Pembentukan DPD Pandeglang Perkuat Sinergi Kemajuan BUMDes

5 Agustus 2026

BENTANG Gelar Aksi Demo, Desak Bupati Tangerang Copot Kepala DLHK dan Benahi Inspektorat

4 Agustus 2026
IKLAN
Demo
Demo

TERPOPULER

BENTANG Kawal Dugaan Penggelapan Dana Sosial di Bojong Nangka, DPRD Didesak Segera Gelar RDP

27 Agustus 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan

31 Agustus 2026

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

9 September 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
  • WhatsApp
  • LinkedIn
TENTANG
TENTANG

Alamat Jl. Raya Saga Desa Saga Kec. Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten.
Email: redaksi.bentangtv@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
CATATAN REDAKSI

Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan

15 September 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

9 September 2026
JARINGAN MEDIA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN
  • INFO LOKER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
© 2023 BENTANGTV.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?