Close Menu
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
  • BERANDA
  • NASIONAL
    • EKONOMI
  • DAERAH
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • BANTEN
      • TANGERANG
      • SERANG
  • POLITIK
    • PEMILU
    • PILKADA
    • PILPRES
  • HUKUM
    • LINGKUNGAN
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PIALA DUNIA 2026
    • SOSBUD
    • TRAVEL
    • KULINER
  • OPINI
    • TOKOH
    • DESA
    • ADVENTORIAL
    • CATATAN REDAKSI
BACA JUGA

Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan

15 September 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

9 September 2026

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

9 September 2026
Load More

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan
  • Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian
  • Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon
  • Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nobar dan Diskusi “Makin Ditekan Makin Melawan”, Aziz Patiwara Ajak Masyarakat Tangerang Berani Bersuara
  • Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan
  • Resmi Terpilih, Hendra Wijaya Pimpin PWI Kabupaten Tangerang 2026–2029
  • Musda FBMP Kabupaten Pandeglang Sukses Digelar, Yopi Terpilih sebagai Ketua DPD
Facebook X (Twitter) Instagram
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
Login DAFTAR
  • BERANDA
  • NASIONAL
    • EKONOMI
  • DAERAH
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • BANTEN
      • TANGERANG
      • SERANG
  • POLITIK
    • PEMILU
    • PILKADA
    • PILPRES
  • HUKUM
    • LINGKUNGAN
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PIALA DUNIA 2026
    • SOSBUD
    • TRAVEL
    • KULINER
  • OPINI
    • TOKOH
    • DESA
    • ADVENTORIAL
    • CATATAN REDAKSI
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
DAFTAR
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • OPINI
Home » Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon
HUKUM

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

Redaksi9 September 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link Telegram
Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Peesoalkan Penyidikan Polresta Cirebon. (Foto: Ist/BENTANGTV.com).

Cirebon, BENTANGTV.com — Penanganan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial TS di Polresta Cirebon kembali dipertanyakan. Hampir dua tahun perkara berjalan, pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan sampai kapan status hukum TS akan terus menggantung tanpa kepastian penyelesaian perkara. Rabu, (9/9/2026).

Kuasa hukum TS, Agus Idnudin, S.H. dari Kantor Hukum Teguh Aji Pangestu & Rekan, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik, terutama mengenai keberlanjutan penyidikan, dasar penerbitan Sprindik terbaru, perubahan pasal yang digunakan, serta kecukupan alat bukti terhadap kliennya.

Perkara tersebut bermula dari LP/B/104/II/2025/SPKT/Polresta Cirebon/Polda Jabar tertanggal 13 Februari 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Sprindik SP.Sidik/176.a/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 26 Agustus 2025 dan menetapkan TS sebagai tersangka melalui S.Tap.Tsk/142/X/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 2 Oktober 2025.

Namun, pada 2026 kembali muncul Sprindik baru, yakni SP.Sidik/179/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat tertanggal 9 Juli 2026.

Demo

“Jangan Ada Status Tersangka Tanpa Kepastian”

Agus Idnudin mempertanyakan hubungan antara Sprindik 2025 dan Sprindik 2026.

“Pertanyaan kami sederhana: Sprindik 2026 ini sebenarnya kelanjutan penyidikan yang lama atau penyidikan baru? Kalau kelanjutan, apa dasar hukumnya? Kalau penyidikan baru, bagaimana kedudukan penetapan tersangka Tomi yang diterbitkan pada 2025?”

“Kami tidak meminta klien kami kebal hukum. Silakan proses kalau memang alat buktinya cukup. Tetapi jangan sampai seseorang terus-menerus berada dalam status tersangka tanpa kejelasan mengenai konstruksi perkara dan kecukupan alat bukti yang menghubungkan dirinya dengan tindak pidana.”

Pasal Berubah, Peristiwa Tetap Tahun 2024

Dalam dokumen pemanggilan tahun 2025, TS disebut disangkakan Pasal 372 KUHP. Sementara dalam pemanggilan tahun 2026 disebutkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Padahal, peristiwa yang menjadi dasar perkara disebut terjadi pada 28 Juli 2024.

“Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2024. Kemudian dalam proses tahun 2026 muncul pasal yang berbeda. Kami ingin tahu secara terang bagaimana dasar penerapan hukumnya. Jangan sampai perubahan regulasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi tersangka.”

Jika Bukti Tidak Cukup, Mengapa Tidak Dihentikan?

Kuasa hukum juga menyoroti ketentuan Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti.

“Yang harus dibuktikan bukan hanya apakah ada peristiwa atau kerugian. Pertanyaan utamanya adalah: apa alat bukti yang secara individual menghubungkan TS dengan tindak pidana yang disangkakan?”

“Kalau alat bukti cukup, mari kita hadapi proses hukum sampai tuntas. Tetapi kalau tidak cukup, KUHAP sudah memberikan jalan hukumnya, yaitu penghentian penyidikan.”

Polda Jabar Turun Melakukan Pengawasan

Persoalan penanganan perkara ini sebelumnya juga telah diadukan melalui mekanisme pengaduan kepada Propam Polda Jawa Barat.

Dalam SP3D Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 3 September 2026, disampaikan bahwa pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakproseduralan dalam penanganan perkara atas nama TS telah diterima dan akan dilakukan asistensi serta pengawasan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

BACA JUGA  Tangerang Paling Produktif Ungkap Kejahatan dalam Operasi Berantas Jaya 2026

“Kami menghargai langkah pengawasan dari Polda Jawa Barat. Artinya, ada mekanisme internal yang dapat digunakan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.”

“Kami Akan Terus Mempertanyakan Sampai Ada Kepastian”

Agus menyatakan pihaknya tidak akan berhenti meminta penjelasan sepanjang belum ada kepastian mengenai kelanjutan perkara TS.

“Kami akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia. Kami tidak ingin perkara ini menjadi sekadar status tersangka yang terus menggantung. Negara hukum harus memberikan kepastian, bukan ketidakpastian yang berkepanjangan.”

“Kami menghormati institusi Polri. Tetapi penghormatan terhadap institusi juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan hak warga negara.”

Pihak Polresta Cirebon diharapkan memberikan klarifikasi mengenai perkembangan perkara, dasar penerbitan Sprindik 2026, kedudukan penetapan tersangka tahun 2025, perubahan pasal yang digunakan, serta tindak lanjut terhadap petunjuk jaksa dalam proses P-19.

(Red).

Dilihat: 1,503

Polda Jawa Barat Polresta Cirebon
Follow on Google News
Share. Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp

BACA JUGA

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

9 September 2026

Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan

31 Agustus 2026

Aksi Demo PT PEMI Balaraja Berujung Penahanan, Dua Korlap Diamankan Polda Banten

9 Agustus 2026

Tangerang Paling Produktif Ungkap Kejahatan dalam Operasi Berantas Jaya 2026

2 Agustus 2026

ALMAS Siapkan Langkah Hukum, Ketua RW 016 Bojong Nangka Disorot soal Dugaan Penggelapan Dana Sosial

30 Juli 2026

ALMAS Bojong Nangka Desak Camat Kelapa Dua, Dugaan Penggelapan Dana Sosial RW 016 Diminta Diusut Transparan

28 Juli 2026
IKLAN
Demo
Demo

TERPOPULER

BENTANG Kawal Dugaan Penggelapan Dana Sosial di Bojong Nangka, DPRD Didesak Segera Gelar RDP

27 Agustus 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Proyek PT Mayora Jayanti Diduga Ancam Matikan Lahan Pertanian Warga, Ari Sudrajat: Pemda Harus Turun Tangan

31 Agustus 2026

Karyawan PT PWI 2 Di-PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum: Wajib Ada Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

9 September 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
  • WhatsApp
  • LinkedIn
TENTANG
TENTANG

Alamat Jl. Raya Saga Desa Saga Kec. Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten.
Email: redaksi.bentangtv@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
CATATAN REDAKSI

Pedagang Pasar Kronjo Sambut Positif Pengembang Baru, Berharap Revitalisasi Kembali Berjalan

15 September 2026

Potret Miris Pasar Kronjo: Terbengkalai, Sepi, dan Menunggu Kepastian

13 September 2026

Sprindik Berubah, Pasal Berganti, Tersangka Tetap: Kuasa Hukum TS Persoalkan Penyidikan Polresta Cirebon

9 September 2026
JARINGAN MEDIA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN
  • INFO LOKER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
© 2023 BENTANGTV.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?