Cirebon, BENTANGTV.com — Penanganan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial TS di Polresta Cirebon kembali dipertanyakan. Hampir dua tahun perkara berjalan, pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan sampai kapan status hukum TS akan terus menggantung tanpa kepastian penyelesaian perkara. Rabu, (9/9/2026).
Kuasa hukum TS, Agus Idnudin, S.H. dari Kantor Hukum Teguh Aji Pangestu & Rekan, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik, terutama mengenai keberlanjutan penyidikan, dasar penerbitan Sprindik terbaru, perubahan pasal yang digunakan, serta kecukupan alat bukti terhadap kliennya.
Perkara tersebut bermula dari LP/B/104/II/2025/SPKT/Polresta Cirebon/Polda Jabar tertanggal 13 Februari 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Sprindik SP.Sidik/176.a/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 26 Agustus 2025 dan menetapkan TS sebagai tersangka melalui S.Tap.Tsk/142/X/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 2 Oktober 2025.
Namun, pada 2026 kembali muncul Sprindik baru, yakni SP.Sidik/179/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat tertanggal 9 Juli 2026.
“Jangan Ada Status Tersangka Tanpa Kepastian”
Agus Idnudin mempertanyakan hubungan antara Sprindik 2025 dan Sprindik 2026.
“Pertanyaan kami sederhana: Sprindik 2026 ini sebenarnya kelanjutan penyidikan yang lama atau penyidikan baru? Kalau kelanjutan, apa dasar hukumnya? Kalau penyidikan baru, bagaimana kedudukan penetapan tersangka Tomi yang diterbitkan pada 2025?”
“Kami tidak meminta klien kami kebal hukum. Silakan proses kalau memang alat buktinya cukup. Tetapi jangan sampai seseorang terus-menerus berada dalam status tersangka tanpa kejelasan mengenai konstruksi perkara dan kecukupan alat bukti yang menghubungkan dirinya dengan tindak pidana.”
Pasal Berubah, Peristiwa Tetap Tahun 2024
Dalam dokumen pemanggilan tahun 2025, TS disebut disangkakan Pasal 372 KUHP. Sementara dalam pemanggilan tahun 2026 disebutkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Padahal, peristiwa yang menjadi dasar perkara disebut terjadi pada 28 Juli 2024.
“Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2024. Kemudian dalam proses tahun 2026 muncul pasal yang berbeda. Kami ingin tahu secara terang bagaimana dasar penerapan hukumnya. Jangan sampai perubahan regulasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi tersangka.”
Jika Bukti Tidak Cukup, Mengapa Tidak Dihentikan?
Kuasa hukum juga menyoroti ketentuan Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti.
“Yang harus dibuktikan bukan hanya apakah ada peristiwa atau kerugian. Pertanyaan utamanya adalah: apa alat bukti yang secara individual menghubungkan TS dengan tindak pidana yang disangkakan?”
“Kalau alat bukti cukup, mari kita hadapi proses hukum sampai tuntas. Tetapi kalau tidak cukup, KUHAP sudah memberikan jalan hukumnya, yaitu penghentian penyidikan.”
Polda Jabar Turun Melakukan Pengawasan
Persoalan penanganan perkara ini sebelumnya juga telah diadukan melalui mekanisme pengaduan kepada Propam Polda Jawa Barat.
Dalam SP3D Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 3 September 2026, disampaikan bahwa pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakproseduralan dalam penanganan perkara atas nama TS telah diterima dan akan dilakukan asistensi serta pengawasan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Kami menghargai langkah pengawasan dari Polda Jawa Barat. Artinya, ada mekanisme internal yang dapat digunakan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.”
“Kami Akan Terus Mempertanyakan Sampai Ada Kepastian”
Agus menyatakan pihaknya tidak akan berhenti meminta penjelasan sepanjang belum ada kepastian mengenai kelanjutan perkara TS.
“Kami akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia. Kami tidak ingin perkara ini menjadi sekadar status tersangka yang terus menggantung. Negara hukum harus memberikan kepastian, bukan ketidakpastian yang berkepanjangan.”
“Kami menghormati institusi Polri. Tetapi penghormatan terhadap institusi juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan hak warga negara.”
Pihak Polresta Cirebon diharapkan memberikan klarifikasi mengenai perkembangan perkara, dasar penerbitan Sprindik 2026, kedudukan penetapan tersangka tahun 2025, perubahan pasal yang digunakan, serta tindak lanjut terhadap petunjuk jaksa dalam proses P-19.
(Red).

