Close Menu
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
  • BERANDA
  • NASIONAL
    • EKONOMI
  • DAERAH
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • BANTEN
      • TANGERANG
      • SERANG
  • POLITIK
    • PEMILU
    • PILKADA
    • PILPRES
  • HUKUM
    • LINGKUNGAN
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PIALA DUNIA 2026
    • SOSBUD
    • TRAVEL
    • KULINER
  • OPINI
    • TOKOH
    • DESA
BACA JUGA

FM3 Karaoke Tutup Permanen, Puluhan Karyawan Kehilangan Mata Pencaharian

1 Agustus 2026

Tak Ada Klarifikasi soal Spanduk Kontroversial, FMB dan BENTANG Siapkan Aksi Jilid II serta Minta Ombudsman dan BPKP Banten Mengusut

1 Agustus 2026

‎Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara pengesahan seni budaya pencaksilat silat di PONPES Daarul Muntaha

31 Juli 2026

Rotasi Jabatan, Bupati Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Supriyadi Pimpin Dinas Pendidikan

31 Juli 2026
Load More

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • FM3 Karaoke Tutup Permanen, Puluhan Karyawan Kehilangan Mata Pencaharian
  • Tak Ada Klarifikasi soal Spanduk Kontroversial, FMB dan BENTANG Siapkan Aksi Jilid II serta Minta Ombudsman dan BPKP Banten Mengusut
  • ‎Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara pengesahan seni budaya pencaksilat silat di PONPES Daarul Muntaha
  • Rotasi Jabatan, Bupati Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Supriyadi Pimpin Dinas Pendidikan
  • Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang Meluas, Kini Berdampak di 12 Kecamatan
  • ALMAS Siapkan Langkah Hukum, Ketua RW 016 Bojong Nangka Disorot soal Dugaan Penggelapan Dana Sosial
  • Bawaslu KBB Gelar Verifikasi Faktual di Sekretariat PPP Kabupaten Bandung Barat
  • Sekjen Partai Umat KBB Rahmat Arin Ependi Resmi Berlabuh ke PPP Kabupaten Bandung Barat
Facebook X (Twitter) Instagram
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
Login DAFTAR
  • BERANDA
  • NASIONAL
    • EKONOMI
  • DAERAH
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • BANTEN
      • TANGERANG
      • SERANG
  • POLITIK
    • PEMILU
    • PILKADA
    • PILPRES
  • HUKUM
    • LINGKUNGAN
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PIALA DUNIA 2026
    • SOSBUD
    • TRAVEL
    • KULINER
  • OPINI
    • TOKOH
    • DESA
BENTANGTV.comBENTANGTV.com
DAFTAR
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • OPINI
Home » Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Dana Pakan Satwa Rp7,4 Miliar
DAERAH

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Dana Pakan Satwa Rp7,4 Miliar

Redaksi22 Juli 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link Telegram
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. (Foto: Ist/BENTANGTV.com).

Surabaya, BENTANGTV.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Penyidik menemukan indikasi dana operasional dikeluarkan untuk kebutuhan yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.

Kerugian keuangan negara atau PD TS KBS berdasarkan perhitungan sementara mencapai Rp10.209.664.735. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan CA diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan uang perusahaan. Staf tersebut kemudian diminta membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah uang telah digunakan untuk kebutuhan operasional Kebun Binatang Surabaya.

Pengeluaran kas yang dinilai tidak sah pada periode 2023–2024 juga disebut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN. Kejati belum mengumumkan penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Demo

Penyidik turut menemukan dugaan manipulasi anggaran pakan satwa dengan mengurangi jumlah pengeluaran sebenarnya. Namun, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah anggaran pakan telah digunakan secara penuh. “Pakannya ada dikurangi,” kata Punia saat menjelaskan temuan penyidik. Ia menyebut laporan tersebut tidak menggambarkan penggunaan dana yang sebenarnya dan diduga mengandung penggelembungan nilai.

Kejati menyatakan penyimpangan dana bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan, tetapi juga diduga berdampak terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, kotor, dan mengalami kerusakan karena anggaran operasional tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kondisi sejumlah satwa juga dinilai kurang sehat, kurus, tidak memperoleh perawatan optimal, bahkan disebut cenderung mengalami kematian. Pernyataan mengenai dampak terhadap satwa tersebut masih merupakan temuan penyidikan Kejati yang perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum.

Punia mengungkapkan CA diduga memiliki kendali besar terhadap pengelolaan anggaran karena sempat merangkap jabatan. Selain menjadi direktur utama, CA disebut turut menjalankan fungsi direktur operasional dan direktur keuangan.

BACA JUGA  ALMAS Siapkan Langkah Hukum, Ketua RW 016 Bojong Nangka Disorot soal Dugaan Penggelapan Dana Sosial

Kondisi tersebut diduga membuat pencairan, penggunaan, hingga penyusunan pertanggungjawaban dana berada dalam jalur kendali yang sama. “Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Punia.

CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024. ANTARA mencatat perkara yang ditangani Kejati mencakup pengelolaan keuangan KBS periode 2013–2024, sedangkan dugaan perbuatan CA dikaitkan dengan masa kepemimpinannya sejak 2016.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Sedikitnya 22 orang telah diperiksa sebagai saksi selama proses penyidikan.

Kejati menetapkan CA sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan surat perintah penetapan tersangka tertanggal hari yang sama. Ia langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rutan Kejati Jawa Timur. CA disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan uang serta keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana KBS.

BACA JUGA  Keluhkan Persoalan Sampah, Warga Duren Village Desak Wali Kota Tangerang Turun Tangan

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk merawat ribuan satwa dan fasilitas konservasi milik Pemerintah Kota Surabaya. Pengusutan selanjutnya perlu memastikan jenis pakan yang dikurangi, periode pemotongan, serta jumlah satwa yang terdampak.

Penyidik juga perlu membuka siapa saja yang mengetahui atau menyetujui laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai kenyataan. Hasil penyidikan tersebut akan menentukan apakah kerugian perkara hanya berhenti pada Rp10,2 miliar atau masih dapat bertambah.

(Red).

Dilihat: 168

Dirut Dirut Taman Satwa Kebun Bintang Surabaya Korupsi
Follow on Google News
Share. Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp

BACA JUGA

Rotasi Jabatan, Bupati Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Supriyadi Pimpin Dinas Pendidikan

31 Juli 2026

Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang Meluas, Kini Berdampak di 12 Kecamatan

31 Juli 2026

ALMAS Siapkan Langkah Hukum, Ketua RW 016 Bojong Nangka Disorot soal Dugaan Penggelapan Dana Sosial

30 Juli 2026

Bawaslu KBB Gelar Verifikasi Faktual di Sekretariat PPP Kabupaten Bandung Barat

29 Juli 2026

Sekjen Partai Umat KBB Rahmat Arin Ependi Resmi Berlabuh ke PPP Kabupaten Bandung Barat

29 Juli 2026

ALMAS Bojong Nangka Desak Camat Kelapa Dua, Dugaan Penggelapan Dana Sosial RW 016 Diminta Diusut Transparan

28 Juli 2026
IKLAN
Demo
Demo

TERPOPULER

Peringati HANI 2026, DPD GRANAT Banten Ajak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

26 Juni 2026

Miris, Ibu di Tangerang Diduga Jual Anak Kandung Usia 12 Tahun untuk Dinikahi

25 Juni 2026

Pemerintah Serius Evaluasi Tata Kelola MBG, 3B dan 3T Jadi Prioritas

26 Juni 2026

Mahfud MD Minta Prabowo Buka-bukaan Soal Siapa yang Bayar-bayar Demo

25 Juni 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
  • WhatsApp
  • LinkedIn
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten
Email: redaksi.bentangtv@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
CATATAN REDAKSI

FM3 Karaoke Tutup Permanen, Puluhan Karyawan Kehilangan Mata Pencaharian

1 Agustus 2026

Tak Ada Klarifikasi soal Spanduk Kontroversial, FMB dan BENTANG Siapkan Aksi Jilid II serta Minta Ombudsman dan BPKP Banten Mengusut

1 Agustus 2026

‎Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara pengesahan seni budaya pencaksilat silat di PONPES Daarul Muntaha

31 Juli 2026
JARINGAN MEDIA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN
  • INFO LOKER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
© 2023 BENTANGTV.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?