Tangerang, BENTANGTV.com — Polemik pembangunan gedung dua lantai di SMKS Pantura 1 Mauk terus menjadi perhatian. Setelah pihak sekolah mengakui adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, kini respons Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten Ahmad Suhaeri turut dipertanyakan. Jumat, (18/9/2026).
Sorotan sebelumnya mencakup penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala SMKS Pantura 1 Mauk, Nuril Basri, sebelumnya mengakui bahwa perlengkapan K3 tersedia, namun penggunaan perlengkapan tersebut oleh pekerja masih menjadi persoalan.
“Sudah ada perlengkapan K3, tapi tukangnya tidak memakai tatkala Bapak ke sekolah, mungkin. Nanti saya tegur ke kepala tukangnya,” kata Nuril.
Selain persoalan K3, pihak sekolah juga mengakui bahwa pembangunan gedung dua lantai tersebut belum mengantongi PBG. Masa berlaku izin operasional sekolah juga disebut masih membutuhkan klarifikasi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut, termasuk sejauh mana KCD sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan di wilayahnya merespons persoalan tersebut.
Awak media berupaya meminta tanggapan Kepala KCD Pendidikan Provinsi Banten terkait persoalan pembangunan gedung SMKS Pantura 1 Mauk, khususnya mengenai aspek legalitas bangunan, K3, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif dari pihak KCD mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Kondisi tersebut mendorong perhatian dari Benteng Rakyat Tangerang (BENTANG) menilai persoalan pembangunan fasilitas pendidikan dengan menggunakan anggaran publik perlu mendapatkan pengawasan secara transparan dan menyeluruh.
Ketua DPC BENTANG, Nurdin, SH, mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelayanan publik maupun proses pengawasan yang perlu diperiksa.
Menurut Nurdin, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah prosedur administrasi, pengawasan, dan pelayanan publik dalam proyek tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mendorong Ombudsman untuk melihat persoalan ini secara objektif. Kalau ada dugaan maladministrasi atau kelalaian dalam pelayanan dan pengawasan, tentu harus diperiksa sesuai kewenangannya,” ujar Nurdin.
BENTANG juga meminta agar pihak terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari status ijin operasional, PBG, sumber dan penggunaan anggaran, spesifikasi pekerjaan, pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga penerapan K3 di lapangan.
Nurdin menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan sarana pendidikan, melainkan memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin pembangunan fasilitas pendidikan justru menyisakan persoalan administrasi maupun kualitas pekerjaan. Karena itu, audit dan pengawasan harus dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
(Red).

