DAFTAR

Tangerang, BENTANGTV com – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi di kawasan industri di Kabupaten Tangerang, mulai dari belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dinilai belum tepat sasaran, hingga masih terjadinya pencemaran lingkungan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, saat melakukan kunjungan kerja ke Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang, Senin. (20/7/2026).

Saleh menegaskan bahwa setiap pengelola kawasan industri memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja serta melaksanakan program TJSL yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan industri. Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau TJSL atau tanggung jawab sosial itu sudah ada undang-undangnya. Kalau tidak dikerjakan, berarti selama ini melanggar aturan. Itu yang harus terus kita ingatkan agar jangan sampai dilupakan,” ujar Saleh.

Ia menjelaskan, Komisi VII DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi penyerapan tenaga kerja lokal dan program TJSL agar lebih terukur, berkelanjutan, serta tepat sasaran.

Menurut Saleh, selama ini banyak program TJSL yang belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Bantuan yang diberikan perusahaan kerap bersifat seremonial dan belum menyentuh kebutuhan mendasar.

“Sering kali jumlahnya sedikit atau tidak tepat sasaran. Misalnya hanya berupa bantuan hewan kurban, padahal masyarakat lebih membutuhkan dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup,” katanya.

Selain aspek sosial, Komisi VII DPR RI juga menaruh perhatian terhadap persoalan pencemaran lingkungan yang masih terjadi di sejumlah kawasan industri. Karena itu, RUU Kawasan Industri akan memperkuat konsep green industry atau industri hijau sebagai bagian dari pembangunan industri nasional yang berkelanjutan.

“Undang-undang ini harus mampu menjaga green industry. Orientasi pembangunan industri Indonesia ke depan memang harus menuju keberlanjutan lingkungan. Aturan ini akan kami perkuat agar lebih tegas dalam melindungi lingkungan hidup,” tegasnya.

Saleh menambahkan, penyusunan naskah akademik RUU Kawasan Industri saat ini terus dipercepat. Kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang dilakukan sebagai bagian dari proses menjaring aspirasi dari pelaku usaha, pengelola kawasan industri, dan masyarakat.

“Kami datang langsung untuk mendengar berbagai masukan mengenai apa yang dibutuhkan dalam undang-undang ini, kendala yang dihadapi, hingga bagaimana kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat di sekitar kawasan industri,” pungkasnya.

Melalui revisi regulasi tersebut, Komisi VII DPR RI berharap kawasan industri tidak hanya menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan TJSL yang berkualitas, serta pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

(Red).

Share.
Exit mobile version