DAFTAR

Serang, BENTANGTV.COM Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT. Parkland World Indonesia (PT PWI 2) berinisial PS dipersoalkan. PS mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa menerima pesangon setelah dirinya dikaitkan dengan dugaan perbuatan asusila. Rabu, (9/9/2026).

PS menilai keputusan perusahaan tersebut bermasalah, khususnya terkait dasar yang digunakan dalam melakukan PHK. Menurut pengakuannya, surat resmi PT PWI Nomor 160/EXT/HRD-PWI2/IX/2026 menjadikan pemberitaan sebagai salah satu dasar yang berkaitan dengan keputusan terhadap status pekerjaannya.

“Yang saya persoalkan adalah dasar PHK. Tuduhan tersebut menurut saya belum dibuktikan melalui proses penyelidikan penegak hukum, tetapi justru pemberitaan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan terhadap status pekerjaan saya,” ujar PS.

PS menyebut dirinya mulai dikeluarkan dari perusahaan pada September 2026. Selain mempersoalkan proses PHK, ia juga mempertanyakan hak-haknya sebagai pekerja, termasuk hak atas pesangon dan hak normatif lainnya.

Merasa dirugikan, PS bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mempersoalkan keputusan perusahaan.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap proses dan dasar PHK sekaligus memperjuangkan hak-hak PS sebagai pekerja.

“Kami akan menempuh langkah hukum. Kami ingin ada pemeriksaan secara objektif mengenai dasar PHK ini dan memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan,” kata PS.

Sementara itu, Kuasa Hukum PS, Sutikno, SH., M.H., turut menyoroti aspek hukum terkait PHK karena dugaan kesalahan berat.

Menurut Sutikno, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, terdapat prinsip bahwa dugaan kesalahan berat yang menjadi dasar PHK harus memperhatikan proses hukum dan mekanisme pembuktian yang berlaku.

“Wajib ada putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap dulu dan harus melalui due process of law,” ujar Sutikno.

Ia menilai perusahaan tidak semestinya mengambil keputusan yang menghilangkan hak-hak pekerja hanya berdasarkan tuduhan yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Perusahaan atau PT tidak bisa dan tidak boleh PHK karyawan sepihak tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan berat,” tegasnya.

Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap kasus konkret PS tetap perlu dilihat berdasarkan fakta perkara, status proses hukum, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut PS dan kuasa hukumnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kehilangan pekerjaan.

Mereka mempertanyakan bagaimana perusahaan mengambil keputusan, dasar pembuktian yang digunakan, serta sejauh mana hak-hak pekerja telah dipenuhi setelah hubungan kerja berakhir.

Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Persoalan PHK terhadap PS juga muncul di tengah informasi mengenai dugaan efisiensi tenaga kerja di PT PWI 2.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum PS, perusahaan diduga tengah melakukan efisiensi yang berdampak terhadap karyawan dalam jumlah besar. Bahkan, jumlah pekerja yang disebut terdampak mencapai ribuan orang.

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini berpotensi menjadi isu ketenagakerjaan yang lebih luas, terutama terkait mekanisme PHK, pemenuhan hak pekerja, serta alasan dan proses efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan efisiensi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan verifikasi dari pihak perusahaan.

Awak media, masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen PT PWI 2 terkait dasar PHK terhadap PS, tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya, pembayaran hak-hak pekerja, serta informasi mengenai dugaan efisiensi yang disebut berdampak terhadap ribuan karyawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PWI 2 belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

(Red).

Share.
Exit mobile version