Tangerang, BENTANGTV.com – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026 yang berlangsung pada 23–25 Agustus 2026 di Harris Hotel & Convention Serpong, Tangerang, Banten. Forum strategis ini diselenggarakan sebagai langkah nyata menyatukan arah organisasi, membahas regulasi pertanahan, serta mempercepat adaptasi terhadap pelayanan hukum pertanahan di Indonesia.
Acara bergengsi ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Banten, Andra Soni, S.E., M.AP., dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara serta daerah, di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.; serta Bupati Tangerang, Drs. Mochamad Maesyal Rasyid, M.Si.
Dalam pembukaannya, Ketua Umum PP-IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, memberikan arahan tegas mengenai pentingnya penguatan kualitas profesi dan integritas seluruh anggota IPPAT. Beliau menekankan bahwa Rakernas II ini menjadi ajang penting untuk merumuskan kebijakan organisasi yang berorientasi pada kepastian hukum pertanahan dan peningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi penyelenggaraan forum nasional tersebut, Pengurus Pusat IPPAT, Zulfahmi Yanuar Adam, menyikapi positif dinamika serta capaian yang dihasilkan selama Rakernas berlangsung di Banten.
Dalam keterangannya, Zulfahmi Yanuar Adam menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran para pejabat tinggi negara dan soliditas seluruh jajaran pengurus dari seluruh Indonesia yang mendukung suksesnya acara.
“Terselenggaranya Rakernas II IPPAT 2026 di Banten ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan tonggak penting konsolidasi internal kita. Kehadiran para pimpinan lembaga negara serta antusiasme pengurus dari berbagai daerah membuktikan semangat kebersamaan yang tinggi dalam membawa IPPAT menjadi organisasi yang modern, responsif, dan semakin berintegritas,” ujar Zulfahmi Yanuar Adam.
Lebih lanjut, Zulfahmi menekankan komitmen IPPAT dalam mendukung kebijakan dan program percepatan pelayanan publik yang dicanangkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid.
“Kami di PP-IPPAT siap bersinergi dan mengawal penuh terobosan serta kebijakan yang dicanangkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, khususnya mengenai percepatan standar waktu layanan, sistem pengukuran pertanahan terjadwal, hingga kemudahan proses balik nama dan peralihan hak. IPPAT berada di baris terdepan untuk memastikan seluruh anggota dapat memangkas prosedur yang berbelit, beradaptasi penuh dengan ekosistem pertanahan berbasis digital, serta memberikan pelayanan yang pasti, transparan, cepat, dan bebas dari kendala birokrasi bagi masyarakat,” tambah Zulfahmi.
Harapan kami ke depan, seluruh hasil rekomendasi dan keputusan strategis dari Rakernas ini dapat segera diimplementasikan secara konkret di tingkat wilayah hingga daerah. Sinergi antara PPAT, Kementerian ATR/BPN, DPR RI, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar pelayanan hukum pertanahan di Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui Rakernas II ini, PP-IPPAT menegaskan kembali posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, aman, dan tepercaya demi kemudahan layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tentang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT): Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) adalah satu-satunya wadah organisasi profesi bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah di seluruh Indonesia yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan hukum pertanahan, serta menjaga keluhuran martabat profesi PPAT.
(Red).
