DAFTAR

Tangerang, BENTANGTV.com Proyek pembangunan gedung dua lantai di SMKS Pantura 1 Mauk kembali menjadi sorotan. Selain persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pihak sekolah mengakui bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kamis, (17/9/2026).

Kepala SMKS Pantura 1 Mauk, Nuril Basri, saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa perlengkapan K3 sebenarnya telah tersedia di lokasi. Namun, menurutnya, persoalannya adalah kepatuhan para pekerja dalam menggunakan perlengkapan tersebut.

“Sudah ada perlengkapan K3, tapi tukangnya tidak memakai tatkala Bapak ke sekolah, mungkin. Nanti saya tegur ke kepala tukangnya,” ujar Nuril saat memberikan tanggapan kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan perlengkapan, tetapi juga pelaksanaan prosedur keselamatan oleh pekerja di lapangan.

Selain persoalan K3, Kepala SMKS Pantura 1 Mauk juga mengakui bahwa pembangunan gedung dua lantai tersebut belum mengantongi PBG.

PBG merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru maupun melakukan perubahan tertentu terhadap bangunan. Penyelenggaraan PBG saat ini berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2021.

Kementerian Pekerjaan Umum juga menjelaskan bahwa PBG merupakan persetujuan pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan, renovasi, perawatan, maupun perubahan bangunan sesuai rencana dan standar teknis.

Dalam keterangannya, pihak sekolah juga menyebut bahwa izin operasional sekolah turut menjadi pertanyaan terkait masa berlakunya. Hal ini dinilai perlu diklarifikasi kepada instansi yang berwenang agar status legalitas penyelenggaraan pendidikan maupun bangunan dapat diketahui secara jelas.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC BENTANG, Nurdin, SH, mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan gedung dua lantai di SMKS Pantura 1 Mauk.

Menurut BENTANG, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat progres fisik pembangunan, tetapi juga perlu mencakup dokumen perencanaan, anggaran, spesifikasi teknis, penggunaan material, penerapan K3, proses pengawasan, serta kelengkapan perizinan bangunan.

BENTANG juga meminta agar pekerjaan dihentikan sementara sampai aspek perizinan PBG dapat dipastikan dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar pihak sekolah mengakui belum mengantongi PBG, ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak dilakukan audit secara menyeluruh, baik terhadap aspek administrasi maupun pekerjaan fisiknya. Jangan sampai pembangunan berjalan sementara aspek legalitas dan pengawasannya belum jelas,” tegas Nurdin.

Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BENTANG juga meminta pihak terkait memastikan kualitas pekerjaan, termasuk kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dan penerapan standar keselamatan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, termasuk status permohonan PBG, masa berlaku izin operasional sekolah, nilai dan sumber anggaran proyek, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta hasil pemeriksaan terhadap material dan penerapan K3.

BENTANG menyatakan akan terus mendorong adanya keterbukaan informasi dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut agar pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar memenuhi aspek legalitas, keselamatan, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.

(Red).

Share.
Exit mobile version