Tangerang, BENTANGTV.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dan menahan dua orang koordinator lapangan (korlap) aksi demonstrasi di PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kedua warga tersebut masing-masing bernama Ucu Sunandar dan Aldo. Keduanya ditangkap dan langsung menjalani penahanan pada Kamis dini hari.
Kasubdit III Jatanras Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap kedua korlap tersebut. Menurutnya, Ucu Sunandar dan Aldo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yeremia, Jumat (7/8/2026).
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten, tertanggal 30 April 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Banten menjerat keduanya dengan Pasal 462 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Upamas, Madsuri, menyayangkan penahanan terhadap kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja tersebut.
Menurut Madsuri, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang telah mendapatkan jaminan konstitusi dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap agar kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” ujar Madsuri.
Meski menyayangkan langkah penahanan tersebut, Madsuri menegaskan pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan kooperatif dan mengikuti proses hukum,” tegasnya.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka terhadap Ucu Sunandar dan Aldo merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red).
